SISTEM KERJASAMA DAN PEMBAYARAN
a. Sistem Kerjasama
a. Sistem Kerjasama
Sebelum ada kesepakatan kerjasama kerja hal yang di lalui antara lain:
1. Melakukan survey dan pengukuran bidang yang rencana akan di garap kaligrafi.
2. Setelah dapat ukuran kita akan buatkan nota harga/ biaya pekerjaan utk di sepakati terlebih dahulu.
3. Setelah di sepakati, baru memulai pembuatan desain kaligrafi yang hendak di inginkan costumer
hingga 5x perubahan desain sampai dengan deal.
2. Setelah dapat ukuran kita akan buatkan nota harga/ biaya pekerjaan utk di sepakati terlebih dahulu.
3. Setelah di sepakati, baru memulai pembuatan desain kaligrafi yang hendak di inginkan costumer
hingga 5x perubahan desain sampai dengan deal.
4. Setelah dengan desain yang deal, kita akan memulai pekerjaan fisiknya.
5. Lamanya pekerjaan fisik di tentukan dengan banyaknya volume pekerjaan yang di kerjakan.
6. Untuk steger/scapolding di sediakan oleh pihak masjid/musolah yang bersangkutan. Jika tidak
5. Lamanya pekerjaan fisik di tentukan dengan banyaknya volume pekerjaan yang di kerjakan.
6. Untuk steger/scapolding di sediakan oleh pihak masjid/musolah yang bersangkutan. Jika tidak
menyanggupi maka kami akan kenakan biaya sewa di luar harga kaligrafi.
b. Pembayaran
Pembayaran jasa pembuatan dekorasi kaligrafi masjid dilakukan secara bertahap, setelah di sepakati
b. Pembayaran
Pembayaran jasa pembuatan dekorasi kaligrafi masjid dilakukan secara bertahap, setelah di sepakati
dari pada pengajuan yang di buat di awal.
1. Tahap I pembayaran DP sebesar 50 % setelah turunnya SPK ( Surat Perintah Kerja )
2. Tahap II sebesar 50 % setelah pengerjaan selesa
1. Tahap I pembayaran DP sebesar 50 % setelah turunnya SPK ( Surat Perintah Kerja )
2. Tahap II sebesar 50 % setelah pengerjaan selesa